Adanya Laporan Masyarakat

Polisi Tangkap Kurir 2 Kilogram Sabu 

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--Tergiur upah Rp2 juta, dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi dari Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
“Tersangka yang diamankan adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,” katanya di Lhokseumawe, Kamis (28/10).

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu-sabu.Dari pengakuan awal tersangka, sabu-sabu 2 kilogram ini diperoleh dari MI, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka juga mengaku, tutur Eko Hartanto, jika berhasil menjual sabu-sabu akan mereka mendapat upah Rp2 juta dari MI.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” ujarnya.AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar